Apa itu Pajak?
Ilmu Pengetahuan Sosial
“Pajak”
Disusun Oleh:
Nama : Intan
Nahdiyatul Khasanah
A. Definisi Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada
negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak
mendapat balas jasa secara langsung. Berdasarkan Undang – Undang nomor 16 tahun
2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah konstribusi
wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat
memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
Dari pengertian beberapa ahli,
secara umum pajak dapat diartikan iuran wajib yang dipungut oleh Negara yang
dapat dipaksakan berdasarkan norma-norma hukum yang balas jasanya tidak
diberikan secara langsung, yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum.
B.
Instansi Penarik
Pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal
Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik
yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah
kerja Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis,
yaitu :
4. Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Kepala KPP merupakan
jabatan eselon III a.
C.
Macam-macam
Pajak
·
Pajak menurut subjeknya
a.
Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya
harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan
kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
b.
Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya
dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh
wajib pajak. Contohnya adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh
perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya.
·
Pajak menurut Lembaga pemungutannya
a.
Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung
oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara tersebut.
Contohnya Pajak Bumi dan bangunan.
b.
Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah
tersebut. Pajak daerah terbagi lagi menjadi :
·
Pajak Provinsi, contoh Bahan bakar
kendaraan
·
Pajak Kabupaten atau kota, contoh
pajak hotel
·
Pajak menurut
sifatnya
a.
Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan
kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya Pajak dari orang yang sudah dengan
yang belum menikah berbeda.
b.
Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya
berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut.
Contohnya pajak bumi dan bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan,
tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.
D. Fungsi Pajak
Pajak
memiliki beberapa fungsi utama, yaitu untuk :
1.
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi Pajak sebagai anggaran adalah dimana pajak digunakan
sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas
negara berdasarkan undang-undang yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair
disebut juga fungsi utama, karena berdasarkan sejarahnya, yaitu pemerintah yang
membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan mengutip pajak dari
rakyatnya.
Agar
Fungsi ini berjalan baik, maka pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal
berikut agar pemasukan pajak optimal :
- Jangan
sampai ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya
kewajiban perpajakannya
- Jangan
sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan
perpajakan
- Tidak
boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan
perpajakan
2. Fungsi Pengatur
(Regulerend)
Pajak
juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan
negara tersebut. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak
tersebut dengan sebaik mungkin.
3. Fungsi Pemerataan
Melalui
pengutipan pajak dapat terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, karena
hasil dari pengutipan pajak digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan.
Salah satunya adalah untuk memberantas kemiskinan melalui peningkatan
kesempatan kerja dengan dibukanya lowongan pada kegiatan pembangunan yang
bersifat padat karya.
4.
Fungsi Stabilisasi
Pajak
juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara. Contohnya adalah
pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga), Inflasi terjadi karena uang
yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif
pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol.
E.
Contoh
Perhitungan Pajak (Pajak Bumi dan Bangunan)
istilah istilah yang
terkait dengan pajak bumi dan bangunan :
PBB
|
:
|
Pajak Bumi dan Bangunan
|
NJOP
|
:
|
Nilai Jual Objek Pajak
|
NJKP
|
:
|
Nilai Jual Kena Pajak
|
NJOTKP
|
:
|
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak
|
Rumus cara menghitung
PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU
No 12 Tahun 1994)
Contoh sederhana :
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi. Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?
Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi. Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?
Beberapa data yang ada
:
Tanah
|
:
|
72
|
x
|
2.000.000
|
=
|
144.000.000
|
Bangunan
|
:
|
36
|
x
|
1.000.000
|
=
|
36.000.000
|
Taman
|
:
|
36
|
x
|
500.000
|
=
|
18.000.000
|
1. Menghitung Nilai Bangunan
Nilai Bangunan
|
=
|
Bangungan + Taman - NJOPTKP
|
|||||||
Bangunan
|
36.000.000
|
||||||||
Taman
|
18.000.000
|
+
|
|||||||
54.000.000
|
|||||||||
NJOPTKP
|
10.000.000
|
-
|
|||||||
Nilai Bangunan
|
=
|
44.000.000
|
|||||||
2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)
Nilai Bangunan
|
Rp
|
44.000.000
|
|
Nilai Tanah
|
Rp
|
144.000.000
|
+
|
NJOP
|
Rp
|
188.000.000
|
3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
PBB :
Nilai Bangunan
|
0,50%
|
x
|
20%
|
x
|
Rp
|
44.000.000
|
=
|
Rp
|
44.000
|
|
Nilai Tanah
|
0,50%
|
x
|
20%
|
x
|
Rp
|
144.000.000
|
=
|
Rp
|
144.000
|
+
|
Rp
|
188.000
|
Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000
Komentar
Posting Komentar