Apa itu Pajak?

Ilmu Pengetahuan Sosial
“Pajak”




Disusun Oleh:
Nama    : Intan Nahdiyatul Khasanah



A.  Definisi Pajak
Pajak (dari bahasa Latin taxo; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Berdasarkan Undang – Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat.
            Dari pengertian beberapa ahli, secara umum pajak dapat diartikan iuran wajib yang dipungut oleh Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan norma-norma hukum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung, yang digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran kolektif guna meningkatkan kesejahteraan umum.

B.   Instansi Penarik Pajak
Kantor Pelayanan Pajak adalah unit kerja dari Direktorat Jenderal Pajak yang melaksanakan pelayanan di bidang perpajakan kepada masyarakat baik yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak maupun belum, di dalam lingkup wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) modern terbagi dalam empat jenis, yaitu :
4.     Kantor Pelayanan Pajak Khusus
Kepala KPP merupakan jabatan eselon III a.

C.   Macam-macam Pajak
·        Pajak menurut subjeknya
a. Pajak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Contohnya adalah Pajak Penghasilan.
b. Pajak Tidak Langsung, yaitu pajak yang pembayarannya dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain, tidak harus dilakukan oleh wajib pajak. Contohnya adalah pajak cukai rokok, harusnya dilakukan oleh perusahaan rokok, namun dilimpahkan kepada pembelinya.



·        Pajak menurut Lembaga pemungutannya
a. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk mendanai pengeluaran negara tersebut. Contohnya Pajak Bumi dan bangunan.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk mendanai pengeluaran pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah terbagi lagi menjadi :
·         Pajak Provinsi, contoh Bahan bakar kendaraan
·         Pajak Kabupaten atau kota, contoh pajak hotel

·        Pajak menurut sifatnya
a. Pajak Subjektif, yaitu pajak yang memperhatikan kondisi kehidupan wajib pajak, contohnya Pajak dari orang yang sudah dengan yang belum menikah berbeda.
b. Pajak Objektif, yaitu pajak yang pemungutannya berdasarkan objek pajak tanpa memperhatikan kondisi dari wajib pajak tersebut. Contohnya pajak bumi dan bangunan didasarkan kepada luas tanah/luas bangunan, tanpa memperhatikan kondisi pemiliknya.

D.  Fungsi Pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi utama, yaitu untuk :

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi Pajak sebagai anggaran adalah dimana pajak digunakan sebagai sistem atau alat untuk memasukkan dana secara optimal ke dalam kas negara berdasarkan undang-undang yang berlaku, Fungsi pajak sebagai Budgetair disebut juga fungsi utama, karena berdasarkan sejarahnya, yaitu pemerintah yang membutuhkan dana untuk membiayai berbagai kepentingan  mengutip pajak dari rakyatnya.

Agar Fungsi ini berjalan baik, maka pemerintah juga perlu memperhatikan beberapa hal berikut agar pemasukan pajak optimal :
  • Jangan sampai ada pelaku wajib / subjek pajak yang tidak memenuhi sepenuhnya kewajiban perpajakannya
  • Jangan sampai ada objek pajak yang tidak masuk datanya kedalam kegiatan perpajakan
  • Tidak boleh ada objek pajak yang terlepas dari pengamatan atau perhitungan perpajakan
2. Fungsi Pengatur (Regulerend)
Pajak juga berfungsi sebagai pengatur ekonomi negara demi kepentingan dan kemajuan negara tersebut. Fungsi Pengatur dilakukan dengan cara memanfaatkan dana pajak tersebut dengan sebaik mungkin.

3. Fungsi Pemerataan
Melalui pengutipan pajak dapat terjadi pemerataan pendapatan dari penduduk, karena hasil dari pengutipan pajak digunakan untuk berbagai kegiatan pembangunan. Salah satunya adalah untuk memberantas kemiskinan melalui peningkatan kesempatan kerja dengan dibukanya lowongan pada kegiatan pembangunan yang bersifat padat karya.

4. Fungsi Stabilisasi
Pajak juga berfungsi untuk menjaga kestabilan suatu negara. Contohnya adalah pengendalian terhadap inflasi (peningkatan harga), Inflasi terjadi karena uang yang beredar sudah terlalu banyak, sehingga pemerintah akan menaikkan tarif pajak, agar peningkatan inflasi dapat terkontrol.

E.   Contoh Perhitungan Pajak (Pajak Bumi dan Bangunan)
istilah istilah yang terkait dengan pajak bumi dan bangunan :
PBB
:
Pajak Bumi dan Bangunan
NJOP
:
Nilai Jual Objek Pajak
NJKP
:
Nilai Jual Kena Pajak
NJOTKP
:
Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak

Rumus cara menghitung PBB : 0,5 persen X tarif tetap
(Berdasarkan pada UU No 12 Tahun 1994)

Contoh sederhana :

Ahmad Sobirin memiliki rumah seluas 36 meter persegi yang berdiri diatas sebidang tanah seluas 72 meter persegi. Diketahui harga tanah tersebut adalah 2.000,000 per meter dan bangunan dihargai Rp 1.000.000 per meter persegi Selain itu terdapat taman yang luasnya 36 mter persegi dimana taman tersebut permeternya senilai Rp 500.000, Dan jika Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp 10.000.000. maka berakah Ahmad Sobirin harus membayar Pajak Bumi dan Bangunannya?

Beberapa data yang ada :
Tanah
:
72
x
2.000.000
=
144.000.000
Bangunan
:
36
x
1.000.000
=
36.000.000
Taman
:
36
x
500.000
=
18.000.000

1. Menghitung Nilai Bangunan

Nilai Bangunan
=
Bangungan + Taman - NJOPTKP
Bangunan
36.000.000

Taman
18.000.000
+

54.000.000

NJOPTKP
10.000.000
-

Nilai Bangunan
=
44.000.000


2. Menghitung NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Nilai Bangunan
Rp
44.000.000
Nilai Tanah
Rp
144.000.000
+
NJOP
Rp
188.000.000

3. Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

PBB :
Nilai Bangunan
0,50%
x
20%
x
Rp
44.000.000
=
Rp
44.000
Nilai Tanah
0,50%
x
20%
x
Rp
144.000.000
=
Rp
144.000
+
Rp
188.000


Besaran nilai Pajak Bumi dan Bangunan Bpk Ahmad Sobirin yang harus dibayar sebesar Rp 188.000

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Majas dan Citraan pada Lagu Laskar Pelangi

SKK Berkemah

Majas dan Citraan pada Lagu Pamit-Tulus