Apa itu Pajak?
Ilmu Pengetahuan Sosial “Pajak” Disusun Oleh: Nama : Intan Nahdiyatul Khasanah A. Definisi Pajak Pajak (dari bahasa Latin taxo ; "rate") adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Berdasarkan Undang – Undang nomor 16 tahun 2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, Pajak adalah konstribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian beberapa ahli, secara umum pajak dapat diartikan iuran wajib yang dipungut oleh Negara yang dapat dipaksakan berdasarkan norma-norma hukum yang balas jasanya tidak diberikan secara langsung, yang digunakan untuk membiaya...